Pages

Tampilkan postingan dengan label ISLAMI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ISLAMI. Tampilkan semua postingan

5/18/2010

Islam Dan Perceraian

Kita tidak pernah tahu kehidupan rumah tangga di masa depan. Bisa jadi badai perkawinan yang menerpa sedemikian hebatnya sehingga masing-masing pihak tidak bisa mempertahankan rumah tangga mereka lebih lama lagi.

Nah, bagaimana sebenarnya Islam memandang perceraian?

Mari kita lihat dalil-dalil berikut ini:
- “Sesungguhnya perbuatan mubah tapi dibenci Allah adalah talak (cerai)”. (al hadits)

- “Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian.” (al hadits)

- “Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, bahwa ketika istri Tsabit bin Qais Al-Anshari Radhiyallahu ‘anhu menyatakan tidak bisa melanjutkan rumah tangga dengannya karena tidak mencintainya, dan ia bersedia menyerahkan kembali kebun kepadanya yang dulu dijadikan sebagai mahar pernikahannya, beliau menyuruh Tsabit untuk menceraikannya, maka Tsabit pun melaksanakannya.” Demikian sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab shahihnya.

- “Janganlah seorang isteri minta cerai dari suaminya tanpa alasan (sebab yang dibenarkan), niscaya dia tidak akan mencium bau surga yang baunya dapat dirasakan pada jarak tempuh empat puluh tahun.” (HR. Ibnu Majah)

- “Allah melaknat suami yang mengambil laki-laki lain untuk mengawini bekas isterinya yang sudah cerai tiga talak supaya bisa dirujuk kembali olehnya. Jadi perkawinan itu sekedar tipu muslihat bagi pengesahan rujuk. Orang yang mau disuruh membantu tipu daya dengan mengawini lalu dicerai (tidak digauli) juga dilaknat Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

- “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang lalim.” (Al Baqarah(2):222)

- “Kemudian jika si suami menlalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. —- Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang makruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang makruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barang siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat lalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan. Dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab (Al Qur’an) dan Al Hikmah (As Sunah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Al Baqarah(2):230-231)

- “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut-ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan. —- Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.” (Al Baqarah(2):236-237)

- “Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut`ah menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.” (Al Baqarah(2):241)

- “Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karuniaNya. Dan adalah Allah Maha Luas (karuniaNya) lagi Maha Bijaksana”. (An-Nisa(4):130)

- “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu: “Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.” (Al Ahzab(33):28)

- “Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: “Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.” (Al Ahzab(33):37)

- “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.” (Al Ahzab(33):49)

- “Kamu boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.” (Al Ahzab(33):51)

- “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu idah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat lalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru.” (Ath Thalaq(65):1)

- “Jika Nabi menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik daripada kamu, yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertobat, yang mengerjakan ibadah, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan.” (At Tahrim(66):5)

Jika merujuk ke dalil2 di atas, maka Islam MEMBOLEHKAN perceraian dilakukan. Ada banyak alasa mengapa perceraian (dan boleh) dilakukan, diantaranya:
- terjadi perselingkuhan/pengkhianatan yg dilakukan suami/istri.
- adanya kedurhakaan terhadap agama (Islam) dari salah satu pihak. misalnya salah satu murtad/keluar dari Islam.
- takut mendurhakai/melanggar perintah agama (lihat Al Baqarah(2):222 dan hadits ttg Tsabit di atas)
- suami tidak bisa memenuhi nafkahnya/tidak bisa bertanggung jawab
- istri sakit yang menyebabkan tidak bisa menuaikan tugasnya sebagai seorang istri.
- adanya penyiksaan (kekerasan dalam rumah tangga).

Adapun rukun talak/cerai adalah:
- suami: berakal, baligh, serta dilakukan dengan kesadaran sendiri (bukan paksaan)
- istri: merupakan istri yang sah (menurut agama), belum ditalak 3 oleh suaminya
- diucapkan dengan jelas, tidak dalam kondisi marah, serta tidak ada paksaan

Semoga artikel ini berguna, cukup sebagai ilmu, jangan sampai dipraktikkan kecuali memang kondisi terpaksa.

Islam Dan Alkohol

Alkohol merupakan salah satu zat kimia yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia. Selama ini kita sering identikkan alkohol dengan mabuk-mabukan. Dengan kata lain, yang terlintas di benak kita, tiap kali mendengar kata alkohol, adalah minuman keras. Padahal jika kita kaji lebih jauh, alkohol tidak selalu berkaitan dengan minuman keras. Alkohol juga dipakai untuk obat, operasi, pewangi, dan masih banyak lagi.

Lantas, bagaimana sikap Islam terhadap alkohol?

Banyak sekali pendapat mengenai alkohol ini. Bahkan para ulama banyak memperdebatkan mengenai aturan dan hukum untuk segala yg terkait dengan alkohol ini.

Alkohol dan minuman

Beberapa dalil yang terkait dengan alkohol adalah:
Al Qur’an:
- “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir,” (Al Baqarah(2):219)
- “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. — Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Al Maidah(5):90-91)
- “Tidak ada dalam khamar itu alkohol dan mereka tiada mabuk karenanya.” (Ash Shaaffaat(37):47)

Hadits:
- Aisyah r.a. berkata, “Ketika diturunkan ayat-ayat [terakhir, 3/11] dari surah al-Baqarah tentang riba, Nabi Muhammad saw keluar ke masjid. Beliau lalu membacakannya kepada orang-orang dan beliau mengharamkan berdagang khamr”
- Thariq bin Suwaid Ra bertanya kepada Nabi Saw tentang khamar (arak) dan beliau melarangnya. Lalu Thariq berkata, “Aku hanya menjadikannya campuran untuk obat.” Lalu Nabi Saw berkata lagi, “Itu bukan obat tetapi penyakit.” (HR. Ahmad)

Jika melihat dalil-dalil di atas, berarti alkohol itu haram?

Tidak semudah itu menyimpulkan demikian. Jika kita tilik dari ayat-ayat di atas, pengharaman alkohol lebih ditujukan kepada minuman beralkohol (khamr). Seberapa besar kadar (minuman) alkohol yg dilarang? Rasululloh SAW sendiri menyatakan bahwa, tidak peduli seberapa besar kadar alkohol, dia tetaplah haram untuk diminum.

Perhatikan hadits-hadits berikut:
- “Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim no. 2003 dari hadits Ibnu Umar, Bab Bayanu anna kulla muskirin khomr wa anna kulla khmr harom, Abu Daud, no. 3679)
- “Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Al-Bukhari no. 4087, 4088 bab ba’ts Mu’adz ilal yaman qobla hajjatil wada’, no. 5773, Muslim no. 1733)
- “Dan aku melarang kalian dari segala yang memabukkan.” (HR. Abu Dawud no. 3677, bab al-’inab yu’shoru lil khomr)
- Dar Ibnu Umar, ia berkata, “Umar berkhotbah di atas mimbar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia berkata, “Sesungguhnya telah turun (ayat) pengharaman khomr, dan khomr berasal dari lima macam, anggur, kurma, hintoh, syair, madu, dan khomr adalah apa yang menutup akal.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, 5/2122 no. 5266, Muslim, 4/2322)

Jadi, walau hanya 0,05% ataupun 0,01% maka jelaslah bahwa alkohol (khamr) dilarang untuk diminum!

Alkohol dan obat

Jika kita perhatikan, saat ini banyak obat-obatan di Indonesia yang mengandung alkohol. Termasuk di dalamnya adalah obat yang diminum, seperti obat batuk. Saya pernah baca, bahwa penggunaan alkohol dalam obat-obatan (terutama obat batuk) agar si obat tidak mengental (tetap cair) dalam kondisi apapun.

Bagaimana Islam menyikapi hal ini?

Mari kita tinjau ulang hadits Rasululloh SAW, Thariq bin Suwaid Ra bertanya kepada Nabi Saw tentang khamar (arak) dan beliau melarangnya. Lalu Thariq berkata, “Aku hanya menjadikannya campuran untuk obat.” Lalu Nabi Saw berkata lagi, “Itu bukan obat tetapi penyakit.” (HR. Ahmad)

Dari hadits di atas, jelaslah bahwa penggunaan alkohol dalam obat-obatan pun DILARANG! Saya sendiri punya pendapat, kita lihat dulu kondisinya. Jika memang tidak ada obat lain yg bebas (tidak ada bahan) alkohol, maka kondisinya menjadi kondisi darurat, sehingga kita ‘terpaksa’ untuk mengonsumsi obat (beralkohol) tersebut. Namun, jika ada obat sejenis yang bisa tidak menggunakan alkohol, maka kita WAJIB meninggalkan obat beralkohol tersebut!

Contoh paling mudah adalah obat batuk. Saat ini ada 2 jenis obat batuk. Beralkohol dan tidak. Karena sudah ada obat batuk yg tidak beralkohol, maka kita TIDAK BOLEH mengonsumsi, karena sudah ada obat alternatif! Dengan demikian, tidak berlaku kondisi darurat.

Sementara jika alkohol digunakan untuk pengobatan luar, TIDAK ADA LARANGAN! Seperti mengobati dan membersihkan luka luar (kecelakaan atau operasi). Hingga saat ini saya tidak menemukan dalil larangan penggunaan alkohol untuk pengobatan luar, ataupun untuk membersihkan alat-alat operasi.

Alkohol dan parfum

Hal yang menarik adalah beberapa pertanyaan mengenai penggunaan alkohol untuk parfum (wewangian). Ulama terbagi dalam 2 kelompok, yakni yang membolehkan dan melarang penggunaan alkohol untuk parfum.

Ulama yang melarang mempunyai dalil Al Maidah(5):90 di atas. Mereka menafsirkan “rijs” sebagai najis. Sementara dari beberapa terjemahan dan penjelasan yang saya baca, “rijs” lebih merujuk pada “kejelekan”. Dengan demikian, alkohol TIDAKLAH najis. Pendapat ini yang saya pegang.

Untuk penggunaan alkohol dalam parfum, saya punya pendapat yang sama dengan penggunaan alkohol dalam obat. Jika memang bisa mendapatkan parfum tanpa alkohol, lebih baik menggunakan parfum tersebut, karena sifatnya lebih aman.

Software Adzan

        Saudara-saudaraku, sholat merupakan hal penting. Namun di tengah kesibukan kita, terkadang kita tidak mengetahui kapan waktu sholat akan tiba. Untuk itu, aku berikan solusinya, yakni dengan menginstall/memasang software (perangkat lunak) adzan. Ada 2 (dua) jenis software yg tersedia (dan aku dapatkan) saat ini.

        Untuk komputer. Install software adzan ini di komputer anda, insya ALLOH tiap waktu sholat tiba akan muncul pesan yg memberitahukan kepada anda. Silakan ambil software adzannya.

 Berikut file adzan yg ‘umum’ (bisa digunakan di banyak handphone). Silakan click di sini. Jangan khawatir, GRATIS

untuk Al Qur’an digital, untuk Bahasa Indonesia bisa dicek di sini dan untuk Bahasa Inggris dicek di sini

Antara Mahram Dan Muhrim

Kaum muslim(ah) seringkali dibingungkan (salah kaprah) dengan istilah muhrim dan mahram. Aku sendiri, pada awalnya, termasuk yg golongan ini.

Muhrim, bagi kebanyakan kaum muslim, berarti pihak2 yg DILARANG DINIKAHI. Sementara istilah mahram sendiri, mungkin tidak banyak yg tahu.

Jika ditinjau dari bahasa, muhrim dalam bahasa Arab adalah muhrimun (huruf mimnya di-dhammah) yang maknanya adalah orang yang berihram dalam pelaksanaan ibadah haji sebelum tahallul. Sedangkan mahram bahasa Arabnya adalah mahramun (huruf mimnya di-fathah) artinya orang yang diharamkan nikah dengannya selama2nya (baik lelaki atau perempuan lain).
.
Dengan info ini, seharusnya kita terhindar dari salah kaprah ini. Berikutnya, aku akan bahas mengenai mahram.

Dari sebuah referensi, aku dapatkan keterangan sebagai berikut…

Mahram ini berasal dari kalangan wanita, yaitu orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang lelaki selamanya (tanpa batas). (Di sisi lain lelaki ini) boleh melakukan safar (perjalanan) bersamanya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan dengannya dan seterusnya dari hukum-hukum mahram.

Mahram sendiri terbagi menjadi tiga kelompok, yakni mahram karena nasab (keturunan), mahram karena penyusuan, dan mahram mushaharah (kekeluargaan kerena pernikahan).

Mahram karena nasab:
Ayah kandung, kakek dari jalur ayah maupun dari jalur ibu dan seterusnya keatas (kalo ada buyut), saudara kandung laki-laki, anak kandung, cucu dan seterusnya kebawah (kalo ada cicit), saudara laki2 kandung ayah (yaitu paman dari jalur ayah), saudara laki-laki kandung ibu(paman dari jalur ibu), saudara laki-laki kandung kakek, saudara kandung laki-laki nenek, anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki/perempuan (yaitu keponakan laki-laki), cucu saudara kandung dan seterusnya kebawah.

Mahram karena pernikahan:
Suami, ayah suami (mertua), kakek dari suami, anak laki-laki dari suami (anak tiri), suami dari anak (menantu), suami ibu (ayah tiri), suami nenek (kakek tiri).

Mahram karena susuan:
Anak susuan, anak dari anak susuan (cucu susuan) dan seterusnya ke bawah, Ayah susuan, Ayah dari ayah/ibu susuan, saudara laki-laki dari ayah susuan, saudara laki-laki dari ibu susuan, saudara laki-laki sesusuan, anak laki-laki dari saudara sesusuan, cucu laki-laki dari saudara sesusuan dan seterusnya ke bawah.
(note: urutan mahram susuan sama dgn urutan mahram karena nasab berdasarkan hadits “Darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah nasab”[HR. Al Bukhari dan Muslim])

Kelompok pertama, yakni mahram karena keturunan, ada tujuh golongan:
1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita
2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
3. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu
4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
7. Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita

Dalilnya adalah,“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…” An-Nisa(4): 23

Kelompok kedua, juga berjumlah tujuh golongan, sama dengan mahram yang telah disebutkan pada nasab, hanya saja di sini sebabnya adalah penyusuan. Dua di antaranya telah disebutkan ALLOH SWT,“Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang telah menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan.” An-Nisa(4):23.

Ayat di atas menunjukkan dan menjelaskan bahwa seorang wanita yang menyusui seorang anak menjadi mahram bagi anak susuannya, padahal air susu itu bukan miliknya melainkan milik suami yang telah menggaulinya sehingga memproduksi air susu. Ini menunjukkan secara tanbih bahwa suaminya menjadi mahram bagi anak susuan tersebut . Kemudian penyebutan saudara susuan secara mutlak, berarti termasuk anak kandung dari ibu susu, anak kandung dari ayah susu, serta dua anak yang disusui oleh wanita yang sama.

Dengan demikian, anak si ibu tidak diperbolehkan menikah dg anak sepersusuan, karena keduanya (berdasar ayat di atas) sudah menjadi mahram. Kemudian cucu dari orang tua susu adalah mahram sebagai anak saudara (keponakan) karena susuan, dan seterusnya ke bawah. Saudara dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi karena susuan, saudara ayah/ ibu dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi orang tua susu dan seterusnya ke atas.

Adapun kelompok ketiga, jumlahnya 4 golongan, sebagai berikut:
1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas berdasarkan surat An-Nisa ayat 23.
2. Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.
3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan An-Nisa: 23.
4. Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah) , cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib, dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.

Dari referensi lain, ada hal yg masih ‘diperdebatkan’…yakni masalah definisi sepersusuan. Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di, Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikhuna (Muqbil) rahimahumullahu, bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah yang berlangsung pada masa kecil sebelum melewati usia 2 tahun, berdasarkan firman ALLOH SWT,“Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama 2 tahun penuh bagi siapa yang hendak menyempurnakan penyusuannya.” Al-Baqarah(2): 233

Dan Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha muttafaqun ‘alaihi bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah penyusuan yang berlangsung karena rasa lapar dan hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa (no. hadits 2150) bahwa tidak mengharamkan suatu penyusuan kecuali yang membelah (mengisi) usus dan berlangsung sebelum penyapihan.

Selain itu, yang diperhitungkan adalah minimal 5 kali penyusuan. Setiap penyusuan bentuknya adalah: bayi menyusu sampai kenyang (puas) lalu berhenti dan tidak mau lagi untuk disusukan meskipun diselingi dengan tarikan nafas bayi atau dia mencopot puting susu sesaat lalu dihisap kembali.

Kesimpulan:
- Istilah yg ‘benar’ untuk laki-laki/perempuan yg dilarang dinikahi adalah MAHRAM. Muhrim = orang yg berihram.
- Seorang perempuan yg hendak bepergian hendaknya dilindungi lelaki yg menjadi mahramnya, agar terhindar dari kejahatan yg mungkin muncul selama perjalanan.
- Seseoang dinyatakan menjadi mahram apabila dia menyusu sebelum umur 2 tahun, dan tindakan menyusu dilakukan (sedikitnya) 5 kali penyusuan

Ceramah KH Zainuddin,MZ


Bismillah,
Aku masih begitu ingat ketika aku dulu,tiap pagi seringkali mendengarkan ceramah KH Zainuddin,MZ di radio...Tiap pagi ,sambil sarapan sebelum berangkat sekolah ku nikmati ceramah beliau yang begitu mengena di hati...Namun semakin lama Ku semakin jarang mendengar dam nyaris tak pernah..Nah ,kali ini Ku berusaha memburu dan Alhamdulillah akhirnya Ku mendapatkannya...Ku rindu ceramah beliau,Bagi anda yang juga rindu dengan ceramah kiai sejuta umat,KH Zainuddin MZ, Aku kasih link nih buat mengunduh file-file (mp3) di sini.

Semoga bermanfaat.